TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN
KOMUNIKASI
CYBER SABOTAGE DAN EXTORTION
Disusun Oleh :
SINDY AYURA 12180938
ABIYYU FIKRI PRADANA 12183074
RIYANI FUJIANTI 12182782
SAMDES DEKRINE HALOHO 12182136
Program Studi Sistem Informasi Kampus Cimone Tangerang
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika
2021
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
belakang
Kebutuhan
akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat selain sebagai media
penyedia informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi
bagian terbesar dan pesat perkembanganya. Melalui internet apapun bisa di
lakukan dengan menggunakan internet, segi positif dari internet ini tentu saja
menambah tren perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas
manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari, seiring dengan
berkembangnya teknologi internet menyebabkan munculnya kejahatan melalui
internet yang disebut dengan Cyber Crime.
Kasus
kejahatan Cyber Crime juga terjadi di Indonesia separti kasus
pencurian kartu kredit,hacking beberapa situs dan menyadap transmisi data milik
orang lain.adanya cyber crime telah menjadi ancaman stabilitas
sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang di lakukan dengan
teknologi komputer, khususnya jaringan internet. Dari masalah-masalah di atas
maka kami ingin menguraikan tentang masalah Cyber Crime, khususnya
tentang Cyber Sabotage.
1.2. Rumusan
masalah
- Apa itu cyber sabotagedan extortion ?
- Apa contoh kasus dari cyber
sabotagedan extortin ?
- Undang-undang apa sajakah yang
mengatur cyber sabotagedan extortion ?
- Bagaimana penanggulangan cyber
sabotage dan extortion ?
1.3. Tujuan
- Untuk mengetahui apa itu cyber
sabotagedan extortion
- Untuk mengetahui contoh-contoh
yang berkaitan dengan cyber sabotagedan extortion
- Untuk mengetahui undang-undang
yang mengatur cyber sabotage Dan extortion
- Untuk mengetahui cara menanggulangi cyber sabotagedan extortion
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.
Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal
yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang
fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik
tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line
crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik
tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan
informasi publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The
Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan
di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
- Cybercrime dalam arti sempit disebut computer
crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang
sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
- Cybercrimedalam arti luas disebut computer
related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan
sistem komputer atau jaringan.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1.
Definisi cyber sabogate dan extortion
Cyber
Sabotage adalah kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan
atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringankomputer yang terhubung dengan internet.
Biasanya
kejahatan seperti ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus
komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data pada program
komputer atau sistem jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak
berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh
pelaku.
Dalam
beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka tidak lama para pelaku
tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer
atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase oleh pelaku. Dan tentunya
dengan bayaran tertentu sesuai permintaan yang diinginkan oleh pelaku.
Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber_terrorism.
Berikut
adalah beberapa cara yang biasa digunakan untuk melakukan tindakan sabotase:
- Mengirimkan berita palsu,
informasi negatif, atau berbahaya melalui website, jejaring sosial,
atau blog.
- Mengganggu atau menyesatkan
publik atau pihak berwenang tentangidentitas seseorang, baik untuk
menyakiti reputasi mereka atau untuk menyembunyikan seorang kriminal.
- “Hacktivists” menggunakan
informasi yang diperoleh secara ilegal dari jaringan komputer dan intranet
untuk tujuan politik, sosial, atau aktivis.
- Cyber terorisme bisa
menghentikan, menunda, atau mematikan mesin dijalankan oleh komputer,
seperti pembangkit listrik tenaga nuklir di Iran yang hampir ditutup oleh
hacker tahun 2011.
- Membombardir sebuah website
dengan data sampai kewalahan dan tidak mampu menyelesaikan fungsi dasar
dan penting.
Cyber
Sabotage dan Exortion ini
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus
komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau
sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam
beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut
menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau
sistem jaringan komputer yang telah isabotase tersebut, tentunya dengan bayaran
tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
3.2. contoh
kasus cyber sabotage dan extortion
Beberapa
waktu terakhir, banyak bermunculan tentang Antivirus Palsu yang bisa berbahaya
jika terinstal di komputer. Penyebaran virus saat ini sudah mengalami banyak
perubahan dibandingkan dengan tahun tahun sebelumnya terutama dari metode
penyebaran yang saat ini sudah tidak hanya memanfaatkan piranti removable media
seperti USB Flash atau HDD eksternal. Antivirus palsu adalah malware yang
menyamarkan dirinya sebagai program keamanan seperti antivirus. Antivirus palsu
dirancang untuk menakutnakuti user dengan menampilkan peringatan palsu yang menginformasikan
bahwa komputer terinfeksi program berbahaya, biasanya sering terjadi ketika
sedang menggunakan komputer atau sedang browsing lalu muncul iklan pop up
tentang software antivirus yang menyatakan bahwa komputer anda telah terinfeksi
virus dan kemudian anda diperintahkan untuk mendownload software tertentu.
Penyebaran antivirus palsu ini dilakukan dengan sengaja dan secara otomatis
apabila seorang user yang tanpa sengaja mendownload sebuah program yang apabila
program tersebut kemudian dijalankan antivirus palsu akan langsung aktif di
komputernya, sehingga menyebabkan program komputer tidak berfungsi sebagaimana
mestinya.
Antivirus
palsu biasanya bersifat trial sehingga untuk mendapatkan versi Full, user harus
melakukan registrasi dengan mengirimkan sejumlah uang ke alamat yang sudah
ditentukan. Kejahatan seperti ini termasuk ke dalam jenis kejahatan Cyber
Sabotage and Extortion yaitu dimana kejahatan dengan melakukan atau membuat
gangguan, perusakan, penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau
sistem jaringan komputer dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer
ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem
jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Selain antivirus palsu, virus juga telah didesain untuk menginfeksi
menghancurkan memodifikasi dan menimbulkan masalah pada computer
atau program computer lainnya sebagai contoh
worm yang dulu telah ada sejak perang
dunia II.
Pada
perkembangannya setelah perusahaan- perusahaan telekomunikasi di Amerika
Serikat menggunakan computer untuk mengendalikan jaringan telepon,
para pheaker beralih ke computer dan mempelajarinya seperti hacker.
Phreaker, merupakan Phone Freaker yaitu kelompok yang berusaha
mempelajari dan menjelajah seluruh aspek sistem telepon
misalnya melalui nada-nada frekwensi tinggi
(system multy frequency). Sebaliknya para
hacker mempelajari teknik pheaking untuk
memanipulasi sistem komputer guna menekan biaya
sambungan telepon dan untuk menghindari pelacakan.
3.3.
Undang-undang tantang cyber sabotage dan extortion
- Cyber Sabotase
Untuk
perusakan atau penghancuran terrhadap suatu sistem atau pun data dari komputer.
Dasar hukum nya diaturdalam pasal 33 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu: “Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat
terganggunya sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem
Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.”
Dalam
hal sanksi pidana terhadap Pasal 33 ditentukan oleh Pasal 49 yang menetukan
Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
10.000.000.000,00 sepuluh miliar rupiah).
- Cyber Extortion
Pasal
27 ayat (4) “Pasal Pemerasan atau Pengancaman” “Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memilikimuatan
pemerasan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau
pengancaman”.
3.4.
Penanggulan cyber sabotage dan extortion
Aktivitas
pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan
communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena
cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan
kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas
teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban
kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
- Mengamankan sistem
Tujuan
yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian
dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan
sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan
kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus
merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya,
dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah
unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan
mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan
fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui
jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan
pengamanan Web Server.
- Penanggulangan Global
The
Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat
guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related
crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang
berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD,
beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam
penanggulangan cybercrime adalah :
·
- melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
- meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar
internasional.
- meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai
upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang
berhubungan dengan cybercrime.
- meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya
mencegah kejahatan tersebut terjadi.
- meningkatkan
kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral,
dalam upaya penanganan cyber crime.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Berdasarkan
data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan,bahwa
kemajuan teknologi mempunyai dampak positif dan negative.salah
satunya Cyber Crime merupakan kejahatan yang timbul dari
dampak negatif perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya
komputer melainkan juga teknologi , sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu
proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng.
Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat
dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak
secara fisik.
4.2. Saran
Berkaitan
dengan Cyber Crime tersebut maka perlu adanya upaya untuk
pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
- Segera membuat regulasi yang
berkaitan dengan cyber lawpada umumnya
dan Cyber Crime pada khususnya.
- Kejahatan ini merupakan global
crime makan perlu mempertimbangkan draft internasional
yang berkaitan dengan cybercrime.
- Melakukan perjanjian ekstradisi
dengan Negara lain.
- Mempertimbangkan penerapan alat
bukti elektronik dalam hukum pembuktiannya.
- Harus ada aturan khusus
mengenai Cyber Crime.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar