TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN
KOMUNIKASI
DATA FORGERY
Disusun Oleh :
SINDY AYURA 12180938
ABIYYU FIKRI PRADANA 12183074
RIYANI FUJIANTI 12182782
SAMDES DEKRINE HALOHO 12182136
Program Studi Sistem Informasi Kampus Cimone Tangerang
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika
2021
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
belakang
Kemajuan
teknologi serta informasi sekarang ini, membuat setiap orang dapat mengakses internet semakin mudah dan cepat.
Teknologi sangat membantu manusia bila digunakan sebagaimana mestinya.
Teknologi berperan penting dalam perkembangan informasi sekarang ini yang
dapat menghasilkan informasi yang baik atau pun menyalah gunakan
infiramsi tersebut secara diam-diam. Dalam system penyimpanan data dalam suatu perusahaan/ instansi
sekarang ini telah menggunakan komputer sebagai penyimpanan yang utama,
meskipun sudah komputerisasi pencurian data masih bisa dilakukan oleh
oknum tertentu agar memperoleh keuntungan pribadi.
Perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi yang cukup pesat sekarang ini sudah menjadi
realita sehari-hari bahkan merupakan tuntutan masyarakat yang tidak dapat
ditawar lagi. Tujuan utama perkembangan iptek adalah perubahan kehidupan masa
depan manusia yang lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan
iptek, terutama teknologi seperti internet
sangat menunjang setiap orang mencapai tujuan hidupnya dalam waktu singkat,
baik legal maupun illegal. Dampak buruk dari perkembangan “dunia maya” ini
tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan masyarakat modern saat ini
Adanya
penyalahgunaan teknologi informasi yang merugikan kepentingan pihak lain sudah
menjadi realitas sosial dalam kehidupan masyarakat modern sebagai dampak dari pada kemajuan iptek yang tidak dapat
dihindarkan lagi bagi bangsa-bangsa yang telah mengenal budaya teknologi (the culture of technology). Teknologi
telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat manusia dalam
dunia yang semakin “sempit” ini. Semua ini dapat dipahami, karena teknologi
memegang peran amat penting di dalam kemajuan suatu bangsa dan negara di dalam
percaturan masyarakat internasional yang saat ini semakin global, kompetitif
dan komparatif.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian pengertian data adalah keterangan yang
benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan
kajian analisis atau kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan
atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan
sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Faktor
Pendukung seseorang dalam melakukan data
forgery ialah : Faktor Politik biasanya dilakukan oleh oknum-oknum
tertentu untuk mencari informasi tentang lawan politiknya. Faktor Ekonomi
Karena latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan
kecanggihan dunia cyber
kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang
komputer saja. Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring
itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka
melakukan eksperimen. Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam
bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
BAB II
Landasan Teori
2.1.
Sejarah Data Forgery
Cyber crime adalah
tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan
teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cyber crime merupakan kejahatan
yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer
khusunya internet. Cyber crime didefinisikan
sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan
teknologi komputer yang berbasis pada
kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Maraknya tindak kriminal di dunia maya tergantung dari sejauh mana sumber daya
baik berupa hardware/software
maupun pengguna teknologi yang bersangkutan mempunyai pengetahuan dan kesadaran
tentang pentingnya keamanan di dunia maya, seorang penyedia layanan/target cyber crime harus mempunyai
pengetahuan yang cukup tentang metode yang biasanya seorang cyber crime lakukan dalam menjalankan
aksinya.
Dalam
berbagai bentuk tindakan yang dilakukannya, cyber crime dapat di bedakan kebeberapa kategori yaitu:
- Unauthorized
Access to Computer System and Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem secara tidak sah,
tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem yang dimasukinya.
Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang
untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi
tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
- Illegal
Contents
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan
dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai
contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan
menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan
dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara,
agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
- Data
Forgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scriptless document melalui
internet. Kejahatan ini
biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce
dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku.
- Cyber
Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet
untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer (computer network
system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan
bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem
yang computerized.
- Cyber
Sabotage and Extortion
Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet. Biasanya
kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu,
sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat
digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang
dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi,
maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase
tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut
sebagai cyber-terrorism.
- Offense
against Intellectual Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain
di internet. Sebagai contoh
adalah peniruan tampilan pada web page
suatu situs milik orang lain secara ilegal,
penyiaran suatu informasi di internet
yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
- Infringements
of Privacy
Kejahatan
ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat
pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan
pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan
secara computerized, yang
apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil
maupun immateril, seperti nomor
kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
- Cracking
Kejahatan
dengan menggunakan teknologi computer
yang dilakukan untuk merusak system
keamaanan suatu system computer
dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan
akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker
sendiri identetik dengan perbuatan negative,
padahal hacker adalah orang
yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang
sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
- Carding
Adalah
kejahatan dengan menggunakan teknologi computer
untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut
baik materil maupun non materil.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1.
Pengertian Data Forgery
Pengertian data adalah kumpulan
kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan dapat berupa angka-angka, huruf,
simbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data masih belum dapat
‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut. Pengertian data juga
bisa berarti kumpulan file atau informasi dengan tipe tertentu, baik suara,
ganbar atau yang lainnya.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian data adalah keterangan yang benar dan
nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian
analisis atau kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan
atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan
sebaliknya menguntungkan diri sendiri. Dengan kata lain pengertian data forgery adalah data pemalsuan atau
dalam dunia cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.
Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang
pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data
pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Kejahatan
jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang ada di internet.
Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki
situs berbasis web database.
Data Forgery biasanya diawali
dengan pencurian data-data penting, baik itu disadari atau tidak oleh si
pemilik data tersebut. Menurut pandangan penulis, data forgery bisa digunakan dengan 2 cara yakni:
- Server Side (Sisi Server)
Yang
dimaksud dengan server side
adalah pemalsuan yang cara mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat
sebuah fake website yang sama
persis dengan web yang sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan dan
kesalahan pengguna karena salah ketik.
- Client
Side (Sisi Pengguna)
Penggunaan
cara ini sebenarnya bisa dibilang jauh lebih mudah dibandingkan dengan server side, karena si pelaku tidak
perlu untuk membuat sebuah fake website.
Si pelaku hanya memanfaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja
penggunaannya yang disalahgunakan. Ternyata data forgery tidak sesulit kedengarannya, dan tentunya hal ini sangat
merisaukan para pengguna internet,
karena pasti akan memikirkan mengenai keamanan data-datanya di internet.
3.2.
Contoh Kasus Data Forgery
- Data
Forgery Pada KPU.go.id
Pada
hari rabu 17/4/2004, Dany Firmansyah (25 tahun) konsultan teknologi informasi
TI, PT.Dana reksa di jakarta, berhasil membobol situs milik KPU
dihttp://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai didalamnya menjadi nama
unik seperti partai kolor ijo, partai mbah jambon, partai jambu dan sebagainya.
Dani menggunakan teknik SQL injection (pada dasarnya teknik tersebut adalah
dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di addres bar browser) untuk menjebol
situs KPU, kemudian Dani tertangkap pada kamis 22/4/2004. Ancaman hukuman bagi
tindakan yang dilakukan dani firmansyah adalah sesuai dengan bunyi pasal 50 UU
No 36/1999 tentang telekomunikasi berbunyi ”Barang siapa yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00.
- Analisa
Kasus
Setelah
dilihat dari kasus diatas maka Dany Firmansyah termasuk dalam data forgery yaitu memalsukan data pada
data dokumen-dokumen penting yang ada di internal.ddan adapun dasar hokum yang
dipakai untuk menjerat dani firmansyah dalah dijerat dengan pasal-pasal UU
No36/1999 tentang Telekomunikasi, yang merupakan bentuk Lex specialis dari KUHP dibidang cybercrime. ada tiga pasal yang
menjerat adalah sebagai berikut:
Dani
firmansyah, hacker situs KPU
dinilai terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 22 huruf a,b,c
pasal 38 dan pasal 50 UU No 36tahun 1999 tentang telekomunikasi. Pada pasal 22
UU Telekomunikasi berbunyi: setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa
hak, tidak sah atau memanipulasi :
- Akses kejaringan telekomunikasi
- Akses ke jasa telekomunikasi
- Akses kejaringan telekomunikasi
khusus
Unsur-unsur
pasal ini telah terpenuhi dengam pembobolan situs KPU yang dilakukan oleh dani
secara ilegal dan tidak sah, karena dia tidak memilik hak atau izin untuk itu,
selain itu dani firmansyah juga dituduh melanggar pasal 38 bagian ke 11 UU
Telekomunikasi yang berbunyi ”Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang
dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaran
telekomunikasi”, internal sendiri dipandang sebagai sebuah jasa telekomunikasi,
pasal ini juga bisa diterapkan pada kasus ini, sebab apa yang dilakukan oleh
dani juga menimbulkan gangguan fisik bagi situs milik KPU.dilihat dari kasus
dani Firmansyah maka dapat dijerat juga dengan UU ITE, yaitu sebagai berikut:
- UU
ITE No 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008, yang berbunyi: ”setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan
ataumembuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan atau Dokumen
Elektronik yang memilik muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
- UU
ITE No 11 pasal 30 ayat 3 tahun 2008, yang berbunyi: ”Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hokum mengakses computer dan atau sistem Elektronik dengan cara apa pun
dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan
karena dani firmansyah telah terbukti, dia melakukan penghinaan dan
percemaran nama baik partai-partai yang ada dalam situs KPU dengn cara
mengganti-ganti nama partai tersebut.tidak hanya itu Dani Firmansyah juga
telah terbukti jelas bahwa dia melakukan menjebolan sistem keamanan pada
situs KPU.
Beberapa
solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:
- Perlu adanya cyberlaw : Cyber crime belum sepenuhnya
terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya
perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cyber crime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
- Perlunya Dukungan Lembaga
Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cyber crime, melakukan
sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset
khusus dalam penanggulangan cyber
crime.
- Penggunaan enkripsi untuk
meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data
yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication
(pengunaan user_id dan password),
penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.
3.3.
Solusi Pencegahan Data Forgery
Ciri-ciri dari umum dari data forgery
seperti kasus email phising
adalah dengan memperhatikan dari subject
dan contentnya, sebagian sebagai berikut :
- Verify your Account
Jika
verify nya meminta username, password dan data lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda
harus selalu ingat password
jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account di suatu situs dan harus
memverifikasinya dengan mengklik suatu 8 URL tertentu tanpa minta mengirimkan
data macam-macam, lakukan saja, karena ini mekanisme umum.
- If you don’t respond within 48 hours, your
account will be closed
“Jika
anda tidak merespon dalam waktu 48 jam, maka akun anda akan ditutup”. Harap
membaca baik-baik dan tidak perlu terburu-buru. Tulisan di atas wajib anda
waspadai karena umumnya hanya “propaganda” agar pembaca semakin panik.
- Valued
Customer
Karena
e-mail phising biasanya
targetnya menggunakan random,
maka e-mail tersebut bisa
menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita
langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di
milis atau forum komunitas tertentu.
- Click the Link Below to gain access to your
account
Metode
lain yang digunakan hacker
yaitu dengan menampilkan URL Address
atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau
sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau mengisi informasi sensitif, itu
patut diwaspadai. misalnya halaman login
yahoo mail. Disana Anda akan disuruh memasukkan username dan password
email Anda untuk login. Ketika
Anda mengklik tombol login maka
informasi username dan password Anda akan terkirim ke alamat
pengirim email. Jadi email tersebut merupakan jebakan dari
pengirim email yang tujuannya
untuk mendapatkan password email
Anda.
3.4.
Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat
guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada
tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut
OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam
penanggulangan cyber crime
adalah :
- Melakukan modernisasi hukum
pidana nasional beserta hukum acaranya.
- Meningkatkan sistem pengamanan
jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
- Meningkatkan pemahaman serta
keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan
penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cyber crime.
- Meningkatkan kesadaran warga
negara mengenai masalah cybercrime
serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
- Meningkatkan kerjasama
antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cyber crime.
3.5.
Solusi Mencegah Data Forgery
Adapun solusi untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya :
- Perlu
adanya cyber law, yakni
hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan ini
berbeda dari kejahatan konvensional.
- Perlunya
sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh
lembaga – lembaga khusus.
- Penyedia
web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi
untuk meningkatkan keamanan.
- Para
pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan
data-data nya di internet,
mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian
pengguna.
BAB
IV
PENUTUP
4.1.
Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari makalah cyber crime data forgery
adalah sebagai berikut:
- Data
forgery merupakan sebuah
kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya.
- Kejahatan
data forgery ini lebih
ditujukan untuk pemalsuan juga pencurian data-data maupun dokumen-dokumen
penting baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.
- Kejahatan
Data forgery berpengaruh
terhadap keamanan Negara dan kemanan Negara dalam negeri.
4.2.
Saran
Berkaitan dengan Data Forgery
tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu
diperhatikan adalah:
- Dalam menggunakan e-commerce kita harus lebih
berhati-hati saat login.
- Verifikasi
account yang kita punya secara
hati-hati.
- Update
username dan password anda secara berkala

Tidak ada komentar:
Posting Komentar